PT.BPD Bank Kaltimtara

FRONTLINER (TELLER/CS)

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

FRONTLINER (TELLER/CS)

 

Kualifikasi

1. Pria/Wanita

2. Usia maksimal 22 tahun

3. Berpenampilan menarik dan berkepribadian baik

4. Pendidikan Terakhir Min SMA/SMK (diutamakan D3/S1)

5. Tinggi badan Min 165cm (pria) dan 155cm (wanita) dengan berat badan ideal

6. Dapat mengoperasikan komputer min Ms. Office

7. Mampu berkomunikasi dengan baik

8. Bersedia ditempatkan doseluruh wilayah kerja PT. BPD Kalimantan Timur & Kalimantan Utara Kantor Cabang Sendawar.

 

Persyaratan Lamaran

1. Surat Lamaran

2. Curiculum Vitae

3. FC KTP/Identitas lainnya

4. FC Ijazah Terakhir (Legalisir)

5. FC Transkip Nilai (Legalisir)

6. Pas Photo 4x6 sebanyak 2 lembar

7. Photo ukuran postcard/seluruh badan (1 lembar)

8. Surat keterangan belum menikah dari KUA/Catatan Sipil

9. FC Surat Keterangan Catatan Kepolisian

10. FC Surat Tanda Pencari Kerja

11. FC Sertifikat Kursus/Penghargaan Lainnya.

Lamaran diantar langsung ke

Unit SDM & Umum Lt.2 Gd. BPD Kaltim Cabang Sendawar - Kalimantan Timur

Lowongan ditutup 30 Januari 2018

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

BPD Kaltim adalah salah satu Perusahaan Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim sebagai hasil buah pikiran Gubernur KDH Tingkat I Kaltim Bapak A. Moeis Hasan yang didirikan tanggal 14 Oktober 1965 berdasarkan Perda. Tingkat I Kalimantari Timur Nomor: 03/PD164 tanggal 19 September 1964 yang telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri No.9/I 0/8-45 tanggal 01 April 1965. Kemudian Perda. tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggai I I Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Namor 02 Tahun 2002.

BPD Kaltim sebagai Bank Umum, setelah usianya mencapai 41 tahun telah beroperasi sebagai bank Devisa dengan ijin BI No. 5/48/KERDGS/2003tanggal 13 Nopember 2003, dan juga telah memiliki kegiatan Usaha secara Syariah berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dan Bank Indonesia No. 8/5/DS/SmrTanggal 27 Nopember 2006 dan No. 8/7/DS/SmrTanggal 22 Desember 2006.