Kemenko Perekonomian

Pegawai Teknis Bidang Kerjasama

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Pegawai Teknis Bidang Kerjasama

Persyaratan:
 

  1. Pendidikan S1 jurusan Ekonomi/Statistika/Matematika. 
  2. IPK minimal 3.00 (Skala 4.00) 
  3. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun, khusus bidang: 


 

  • Analisis model dan pola kerjasama Pemerintah dan Swasta. 
  • Analisis dampak pengembangan kawasan ekonomi terhadap perekonomian wilayah.


 

  1. Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik (TOEFL minimal 450) dan memiliki kemampuan persentasi yang baik. 1/2 
  2. Memiliki motivasi kerja yang baik. 
  3. Mampu mengoperasikan komputer (MS Office). 7. Mampu bekerja independent dan efektif bekerja dalam tim



Berkas Lamaran Kerja:
 

  • CV (Curriculum Vitae) 
  • Foto copy KTP. 
  • Foto copu Ijazah, Transkip, dan Sertifikat Keahlian. 
  • Bukti pengalaman kerja selama minimal 2 tahun.



Cara Melamar Kerja :

Bagi Anda yang tertarik dan memenuhi persyaratan Lowongan Kerja KEMENKO Perekonomian Terbaru, kirimkan berkas lamaran kerja beserta kelengkapan lainnya melalui EMAIL ke:

[email protected] atau [email protected]
Subjek Email: Nama_Sarjana Ekonomi/Statistika/Matematika

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

Kemenko Perekonomian atau Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian adalah kementrian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan penyuluhan kebijakan serta pelaksanaan di bidang perekonomian. Kementrian ini terbentuk saat Orde Baru pada tanggal 25 Juli 1966 dengan nama Kementrian Utama Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN). Kementrian ini telah banyak mengalami perubahan nama seiring dengan pergantian Pemerintahan. Pada tahun 2000, kementrian ini berganti nama menjadi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemerintahan sekarang.

Tugas dan fungsi Kemenko Perekonomian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementrian Negara. Susunan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementrian Negara sebagai mana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronisasikan dan mengkoordinasikan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian.