Upah Minimum Provinsi Naik 8, 71%

-
Upah Minimum Provinsi Naik 8, 71%

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing.

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, mengatakan hampir seluruh provinsi telah melaporkan batas UMP 2018. Pihaknya pun berharap baik pengusaha maupun pekerja bisa menerimanya.

"Ini bagaimana pemerintah menjaga agar perusahaan atau pemberi kerja bisa berjalan dengan baik, tapi juga pekerja jangan dengan upah murah," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (6/11/2017).
Berdasarkan daftar UMP yang diterima detikFinance, hanya UMP 2018 di Provinsi Maluku Utara belum terdaftar.

Ada 4 provinsi yang persentase kenaikan UMP di atas 8,71%, yakni Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Nusa Tenggara Timur 8,85% dan Maluku 15,44%. Persentase kenaikan UMP di 4 provinsi ini lebih tinggi karena belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH).

Berikut daftar UMP 2018:

1. Kalimantan Tengah naik 8,71% atau Rp 193.998 dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305

2. D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154

3. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673

4. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.354 menjadi Rp 2.132.188

5. Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000

6. Nusa Tenggara Barat naik 11,88% atau Rp 193.755 dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000

7. Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000

8. Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220

9. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154

10. Kalimantan Timur naik 8,71% atau Rp 203.775 dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331

11. Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360

12. Banten naik 8,71% atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385

13. Sulawesi Selatan naik 8,71% atau Rp 212.142 dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767

14. Kalimantan Utara naik 8,71% atau Rp 205.103 dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903

15. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995

16. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718

17. Sumatera Barat naik 8,71% atau Rp 169.782 dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067

18. Sulawesi Barat naik 8,71% atau Rp 175.750 dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530

19. Kalimantan Selatan naik 8,71% atau Rp 196.671 dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671

20. Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065

21. Sulawesi Utara naik 8,71% atau Rp 226.286 dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286

22. Kepulauan Riau naik 8,71% atau Rp 205.421 dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875

23. Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894

24. DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035

25. Gorontalo naik 8,71% atau Rp 176.813 dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813

26. Bali naik 8,71% atau Rp 170.430 dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157

27. Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750

28. Banka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443

29. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741

30. Sulawesi Tengah naik 8,71% atau Rp 157.457 dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232

31. Sulawesi Tenggara naik 8,71% atau Rp 174.427 dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.

32. Kalimantan Barat naik 8,71% atau Rp 164.000 dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900

33. Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650

34. Maluku Utara belum terdaftar. (hns/hns)

 

Sumber : detikcom

Komentar