Seberapa Penting Surat Perjanjian Kerja?

-
Seberapa Penting Surat Perjanjian Kerja?

 

Sangat penting! Jangan anggap remeh dengan persoalan ini, karena di surat perjanjianlah tercatat secara resmi dan ada hukumnya apa yang menjadi hak dan kewajiban Anda serta perusahaan. Makanya jangan terlalu anggap sepele dengan perihal ini.

 

Coba bayangkan kalau Anda hanya percaya dengan apa yang diucapkan user atau HRD saja? Anda tidak memiliki pegangan kalau bila sewaktu-waktu ke depannya terjadi perubahan. Bisa apa saja, Anda tidak mendapatkan apa yang menjadi hak Anda yang sudah didiskusikan panjang lebar saat wawancara. Kemudian mengenai kewajiban, apa yang menjadi job desk Anda ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijabarkan sebelumnya. Bagaimana Anda mau mengklarifikasi bila semua yang didiskusikan saat wawancara tidak tertulis?

 

Anda jadi tidak punya kekuatan untuk membela diri. Kondisi demikian hanya akan memberatkan Anda dan membuat status Anda tidak jelas. Makanya, sebelum benar-benar deal, Anda harus menegaskan pentingnya surat perjanjian kepada user ataupun HRD—apabila mereka tidak menyinggungnya sama sekali. Tapi seharusnya kalau memang perusahaan tersebut memiliki kredibilitas tinggi, pasti tahu betapa pentingnya pengadaan surat perjanjian. Nah, sebelum surat perjanjian dibuat dan ditorehkan hitam di atas putih, Anda perlu membacanya benar-benar dan memeriksanya sungguh-sungguh.

 

Jangan sampai ada kesilapan kata dan informasi yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati. Karena kalau sudah ada hitam di atas putih, artinya poin-poin yang dituliskan tersebut sudah sah. Ketika surat perjanjian kerja sudah dibuat, Anda perlu memegang salah satu kopiannya. Jangan hanya perusahaan saja yang memegangnya. Namanya juga surat perjanjian di antara kedua belah pihak, so pasti kedua belah pihak harus memegang dan menyimpannya.

 

Sebenarnya surat perjanjian bisa juga diperbaharui kalau ada kesepakatan bersama dengan membuat yang baru. Intinya adalah Anda jangan menganggap sepele dan remeh mengenai surat perjanjian kerja.

 

Karena ini menyangkut hak dan kewajiban yang akan Anda emban selama bekerja di perusahaan tersebut. Tidak ada pihak yang mau dirugikan. Baik Anda ataupun perusahaan. Makanya semua harus diperjelas dan berbadan hukum supaya aman.

 

Komentar