Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing
Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Wahyu Widodo, mengatakan hampir seluruh provinsi telah melaporkan batas UMP 2018. Pihaknya pun berharap baik pengusaha maupun pekerja bisa menerimanya.