BPR

KOLEKTOR (KT)

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Syarat :

  • Pria atau Wanita
  • Usia maks. 35 tahun
  • Pendidikan min. SMA 
  • Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di posisi yang sama menjadi nilai tambah
  • Berpenampilan menarik, rapi dan komunikatif
  • Mampu bekerja dalam target
  • Mampu bekerja secara tim atau individu

Benefit :

  • Gaji dan insentif menarik
  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  • Kesempatan mendapatkan pendidikan dan pelatihan

Kirim lamaran ke : 

 

BPR DEWA ARTHAKA MULYA 

Jl. Palagan Tentara Pelajar Km 8,5 Ngaglik 

Sleman Yogyakarta 

 

Atau via email :

[email protected]
Subject : Lamaran Pekerjaan-(kode lowongan)
File bentuk PDF max 3Mb

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.