BPR

SECURITY (SC)

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Persyaratan :

  • Pria / wanita 
  • CS max 25 tahun
  • IT/AL/AF/IA/AK/SC max 30 tahun
  • IT/CS/AL/AF/IA/AK min D3 
  • OB dan SC min SMA
  • Menguasai komputer (Word & Excel)
  • Kreatif, dinamis, suka tantangan
  • Penampilan menarik
  • Memiliki jaringan luas
  • Memiliki kendaraan dan SIM C
  • Diutamakan berpengalaman
  • Terbuka untuk Fresh Graduate

Surat Lamaran & CV diterima paling lambat tanggal 29 Febaruari 2020

 

Kantor Pusat :

Jl.Merapi No.6 Boyolali 

Telp. 0276-322022

Email : [email protected]

 

Kantor Cabang :

Jl. Perintis Kemerdekaan No.1A
Kec. Laweyan Surakarta 

Telp. 085102902996

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.