BPJS Ketenagakerjaan

AUDITOR (ADT)

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Gambaran Pekerjaan :

  1. Menyusun usulan kebijakan, sistem, pedoman kegiatan pemeriksaan
  2. Menjalankan peran sebagai auditor
    1. Audit operasional
    2. Audit investigatif
    3. Audit tujuan tertentu
  3. Melaksanakan kegiatan non audit
    1. Asistensi dan konsultasi
    2. Peer review
    3. Counterpart auditor eksternal
    4.  Monitoring tindak lanjut temuan audit internal dan eksternal


Persyaratan Pencari Kerja :

  1. Pendidikan S1, diutamakan dari jurusan :
    • Akuntansi
    • Manajemen
    • Hukum
    • Teknologi Informatika
  2. Memiliki pendidikan S2 lebih diutamakan
  3. IPK S1 minimal 3.00 (skala 4.00) dan IPK S2 minimal 3.20 (skala 4.00)
  4. Belum berulang tahun yang ke-40 pada 31 Desember 2017
  5. Pengalaman kerja minimal 7 tahun sebagai Auditor, diutamakan dengan jabatan terakhir minimum 2 tahun sebagai Supervisor Auditor / Assistant manager auditor
  6. Memiliki sertifikasi QIA / CIA / CFIA / CMRI atau sertifikasi dari lembaga pemerintah.
  7. Siap ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
  8. Berjiwa kepemimpinan yang baik, Mampu bekerja sama dengan tim, mampu berpikir analitis, kreatif, objektif, aktif, dinamis dan memiliki interpersonal skill yang baik
  9. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  10. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris
  11. Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
  12. Hanya kandidat shortlisted yang dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya


Berkas Lampiran :

  1. Copy Ijazah pendidikan terakhir
  2. Kartu Identitas (KTP / SIM / PASPOR)
  3. CV lengkap dan diwajibkan menyebutkan pengalaman kerja serta referensi yang relevan dengan persyaratan yang harus dipenuhi
  4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dengan CV
  5. Sertifikasi yang dimiliki (QIA / CIA / CFIA / CMRI)


Ketentuan unggah dokumen :

  1. Scan dalam bentuk .pdf untuk berkas nomor 2, 3, 4, 5 dan letakkan dalam satu folder untuk di-archive ke dalam bentuk .zip atau .rar(maksimal 10 MB)
  2. Scan bentuk .jpeg untuk berkas nomor 1 (maksimal 300 KB)
  3. Seluruh berkas yang harus dilampirkan wajib untuk di-scan wajib dimasukkan ke dalam satu folder lalu di-archive menjadi bentuk .zip atau .rar untuk kemudian diunggah ke website rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan ketika melakukan pendaftaran
  4. Pastikan data yang di unggah sudah lengkap. CV dan data unggah tidak dapat diubah ketika sudah apply lowongan


Benefit :

  1. Mendapatkan semua perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.
  2. Mendapatkan fasilitas kesehatan, termasuk bagi Suami/ Istri dan anakapabila telah memenuhi ketentuan untuk diperbolehkan menikah.


Info Rekrutmen :

  1. Hanya pelamar terbaik dan memenuhi persyaratan administrasi yang akan diikutsertakan ke dalam tahap seleksi.
  2. Status Pekerjaan : Karyawan Tetap.
  3. Usia Pensiun 56 Tahun
  4. Penempatan Kantor Wilayah / Kantor Cabang / Kantor Cabang Perintis seluruh wilayah Indonesia
  5. Untuk mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dan seleksi calon karyawan, BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya apapun
  6. Email hanya memberikan notifikasi bahwa pengumuman telah diupload, untuk hasil kelulusan dan panggilan seleksi hanya bisa dilihat melalui menu notifikasi yang muncul apabila Anda login ke website e-Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan
  7. Apabila Anda menerima email yang berisi bahwa Anda lulus atau tidak lulus ataupun telepon yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan proses seleksi, harap silahkan hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910


Tata Cara Pendaftaran :

Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan lowongan kerja terbaru BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Oktober 2017 diatas, hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti Foto terbaru pelamar guna mendaftar dan mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru diperusahaan yang dimaksud, dikirim melalui prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu dikirim melalui pendaftaran ONLINE ke alamat :

https://rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu perusahaan milik pemerintah indonesia yang menyelenggarakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

 

 

BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Direktur utama saat ini adalah Elvyn G. Masassya. Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Isu – isu yang beredar mengatakan mulai pada tanggal 1 Juli 2015 bahwa bagi pegawai yang memiliki kartu Jamsostek mereka dapat mencairkan atau mengambil premi mereka setelah dalam kurun 10 tahun, ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi pegawai dikarenakan kurum 10 tahun tersebut sangat lama sedangkan bagi pegawai yang statusnya tidak lagi bekerja kebijakan ini sangat memberatkan bagi mereka. Selanjutnya menurut bapak menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bapak Hanif Dhakiri bahwa pihaknya telah melakukan diskusi kepada bapak presiden RI Joko Widodo dan pada hasilnya kebijakan tersebut sudah dilakukan revisi setelah mendengar banyak keluhan dari masyarakat.

Alamat kantor pusat :

BPJS Ketenagakerjaan
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930
Telp : (021) 520 7797
Fax : (021) 520 2310
Email : [email protected]