6 Keuntungan yang Bisa Ditawarkan Perusahaan Kepada Calon Karyawan

-
6 Keuntungan yang Bisa Ditawarkan Perusahaan Kepada Calon Karyawan

Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang memperhatikan kesejahteraan karyawan. Hal ini sangat penting karena karyawan yang sejahtera akan menunjukkan performa yang optimal. Untuk itu, perusahaan perlu menyediakan berbagai fasilitas sebagai bentuk keuntungan yang akan didapatkan oleh karyawan.

Setidaknya, ada 6 keuntungan ditawarkan perusahaan kepada para calon karyawan potensial. Berikut ulasannya.

 

1. Gaji Tetap Setiap Bulan

Hal utama yang bisa ditawarkan perusahaan kepada calon karyawan adalah gaji. Nominal gaji berbeda-beda untuk setiap karyawan, tergantung kualitas pelamar, pengalaman kerja, hingga keahlian yang dimiliki.

Agar kedua pihak merasa puas, gaji bisa dinegosiasikan pada tahap wawancara. Dalam hal ini, perusahaan harus mempertimbangkan kandidat berkualitas untuk mendapatkan jumlah gaji yang sesuai.

 

2. Insentif yang Seuai

Selain gaji tetap setiap bulan, keuntungan lain yang bisa ditawarkan perusahaan kepada calon karyawan yaitu berupa insentif tambahan. Insentif bisa diberikan kepada karyawan yang berhasil mencapai target tertentu atau mencapai prestasi khusus.

Memberikan insentif tambahan kepada karyawan akan berdampak positif. Bukan hanya dapat memperbaiki kesejahteraan karyawan,  melainkan juga dapat menambah semangatnya untuk bekerja dan memberikan yang terbaik.

 

3. Jam Kerja yang Tetap

Untuk karyawan yang bekerja di perusahaan, ada aturan perihal jam kerja yang sudah ditentukan. Ini merupakan salah satu dari 6 keuntungan ditawarkan perusahaan kepada calon karyawan. Jadi, sampaikan dengan detail waktu kerja yang wajib dipenuhi, mulai dari jam masuk kerja hingga jam pulang kerja.

Jika perusahaan mewajibkan karyawan untuk lembur pada waktu-waktu tertentu, beritahukan pula di awal, yaitu pada saat wawancara. Dengan demikian, calon karyawan dapat mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk menerima pekerjaan tersebut.

 

4. Asuransi

Salah satu keuntungan tambahan yang bisa didapatkan calon karyawan pada saat bekerja di sebuah perusahaan adalah jaminan asuransi. Saat ini, ada beberapa asuransi yang wajib disediakan perusahaan bagi para karyawan, seperti asuransi kesehatan dan asuransi keselamatan kerja.

Menyediakan asuransi bagi karyawan merupakan hal yang tidak boleh ditunda-tunda. Sebabnya, asuransi sangat membantu apabila karyawan berada dalam kondisi yang sulit, seperti sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

 

5. Bisa Cuti dan Tetap Dibayar

Keuntungan lain yang bisa ditawarkan perusahaan kepada calon karyawan adalah cuti dan tetap dibayar. Menurut aturan yang berlaku, seorang karyawan swasta berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari dalam setahun. Selama cuti, gaji akan tetap dibayarkan seperti biasa.

Jika calon karyawan adalah perempuan, perusahaan akan memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan penuh. Selama waktu tersebut, karyawan pun tetap menerima gaji setiap bulan.

 

6. Fasilitas di Tempat Kerja

Keuntungan lain yang bisa Anda tawarkan kepada karyawan adalah fasilitas yang tersedia di tempat kerja. Selain peralatan kerja yang memadai, perusahaan juga bisa menawarkan berbagai alternatif untuk melepas stres, seperti sarana olahraga, sarana untuk beristirahat dengan nyaman, dan sebagainya.

Hal-hal ini penting karena ada kalanya karyawan merasakan kelelahan atau stres di tempat kerja. Dengan menyediakan fasilitas-fasilitas tersebut, karyawan bisa merasa lebih nyaman dan sehat.

 

Nah, siapa bilang menjadi seorang karyawan tidak menyenangkan? Buktinya, 6 keuntungan ditawarkan perusahaan untuk membuat para karyawan lebih sejahtera dan sehat, baik fisik maupun psikisnya. Jika karyawan berada dalam kondisi terbaik ketika bekerja, performanya pun pasti lebih maksimal.

Komentar