BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Administrasi Umum

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Administrasi Umum

diutamakan berpengalaman kerja minimal 1 tahun dalam menyiapkan kegiatan administrasi perkantoran sesuai prosedur yang berlaku.

A. PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun, pada tanggal 1 Januari 2018;
  • Pelamar dengan ijazah SLTA/MA/SMK dengan nilai ijazah rata-rata minimal 6,5;
  • Pelamar dengan ijazah Diploma Tiga (D3)/Sarjana (S1), akreditasi program studi minimal B, dengan ketentuan IPK minimal 2,75;
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas Setempat;
  • Berdomisili di daerah Jabodetabek;
  • Memiliki kualifikasi dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
  • Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
  • Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu; dan
  • Calon pendaftar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jabatan.




B. TAHAPAN SELEKSI

Tahapan seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sebagai berikut:

  • Pendaftaran Online;
  • Seleksi Administrasi;
  • Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi;
  • Tes tertulis, psikotest dan wawancara;
  • Pengumuman Hasil Tes dan Wawancara, Serta Penandatanganan Kontrak.




C. PENDAFTARAN ONLINE

  • Pendaftaran  dibuka secara online melalui website Kementerian Agraria  dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional https://ptttaru2018.atrbpn.go.id  mulai tanggal 9 November 2017 Pukul 12.00 WIB s.d. 11 November 2017 Pukul 14.00 WIB.
  • Pelamar memilih formasi jabatan sesuai kualifikasi yang dimiliki.
  • Pelamar wajib mengunggah softcopy berkas-berkas pendukung asli yang meliputi:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Keterangan Domisili;
    • Ijazah SLTA/MA/SMK, bagi pelamar untuk kode jabatan PUS dan TEK;
    • Ijazah dan Transkrip nilai minimal DIII, bagi pelamar untuk kode jabatan PUE;
    • Ijazah S1 dan Transkrip Nilai, bagi pelamar untuk kode jabatan PUA, PUH, PUT, dan OAG;
    • Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 (terbaru).
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH) bermaterai
  • Pelamar akan mendapatkan nomor registrasi yang harus dicetak sebagai tanda bukti pendaftaran.




D. PENGUMUMAN LOLOS PENDAFTARAN ONLINE

Pelamar yang lolos seleksi pendaftaran online akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui situs https://ptttaru2018.atrbpn.go.id pada tanggal 16 November 2017.

 


E. SELEKSI ADMINISTRASI
Seleksi administrasi merupakan kegiatan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar dengan syarat yang telah ditetapkan dan pemeriksaan kesesuaian pengalaman kerja dengan jabatan yang dipilih.

  • Pelamar yang lolos seleksi administrasi diwajibkan melakukan verifikasi berkas  pada hari pelaksanaan tes, dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    • Tanda Bukti Registrasi Pendaftaran;
    • Daftar Riwayat Hidup (CV) yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,-;
    • Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    • Asli dan Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir;
    • Surat Keterangan Domisili Jabodetabek (asli) bagi Pelamar dengan KTP di luar Jabodetabek;
    •     Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (asli) dan keterangan kondisi kehamilan (apabila sedang hamil);
    • Surat Pernyataan (format terlampir).
  • Semua persyaratan dimasukkan dalam Stopmap berdasarkan jabatan (warna biru untuk jabatan PUS & TEK, warna merah  untuk jabatan PUE & PUH, warna kuning untuk jabatan PUA dan warna hijau untuk jabatan PUT dan OAG) dan dicantumkan nama peserta seleksi PTT/PPNPN (untuk panitia).
  • Untuk dokumen asli berupa KTP, ijazah dan transkrip nilai dipisahkan tersendiri (untuk proses pencocokan).




F. LAIN-LAIN

  • Berkas lamaran yang diserahkan pada saat verifikasi kepada Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Direktorat Jenderal Tata Ruang menjadi milik Tim Seleksi dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
  • Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tidak dipungut Biaya apapun;
  • Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Direktorat Jenderal Tata Ruang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
  • Pelamar agar tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PTT/PPNPN pada Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
  • Tahapan, Jadwal, Pelaksanaan dan Informasi selanjutnya akan diumumkan kemudian oleh Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Direktorat Jenderal Tata Ruang;
  • Keputusan Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Direktorat Jenderal Tata Ruang,  bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk pendaftaran bisa klik link  di bawah ini

https://ptttaru2018.atrbpn.go.id

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

BPN atau Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sejarah kelembagaan pertanahan, instansi ini pada dasarnya adalah sejarah pencarian format penataan pertanahan nasional, yang merentang jauh ke belakang dari zaman pemerintahan kolonial Belanda, lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria hingga fungsinya yang diemban sekarang ini. Pada periode tahun 2015 sampai sekarang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria.

BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah.
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.