Management Trainee
Persyaratan Pencari Kerja :
Benefit :
Tata Cara Pendaftaran :
Bisa klik link di bawah ini
PT Reasuransi Nasional Indonesia, atau disingkat NASIONAL RE pada awalnya merupakan suatu unit setingkat Bagian yang dikemudian hari berkembang menjadi Divisi dari PT (Persero) Asuransi Kredit Indonesia (ASKRINDO), yang diberi nama Divisi Reasuransi Kerugian. Divisi ini berfungsi sebagai unit usaha Professional Reinsurer. Dengan demikian, walaupun secara de jure Perseroan didirikan pada tahun 1994, namun secara de facto Perseroan telah memulai usahanya sejak tahun 1971, yaitu sejak ASKRINDO mendapat ijin untuk menjalankan usaha Reasuransi Kerugian sebagai bisnis penunjang disamping usaha Asuransi Kredit yang menjadi bisnis utamanya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pada tanggal 22 Agustus 1994 dilakukan pemisahan antara Askrindo dengan NASIONAL RE menjadi satu entitas tersendiri.
PT Reasuransi Nasional Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2005 melebarkan sayap usahanya dengan memulai usaha Reasuransi Syariah. Langkah ini sejalan dengan pesatnya perkembangan perekonomian yang berazaskan Syariah di Indonesia, termasuk asuransi syariah. Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, tentunya memerlukan adanya reasuransi yang beroperasi pula berdasarkan syariah Islam, sehingga dapat diadakan kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak. Sejak resmi berdiri, Perusahaan mencatat perkembangan yang cukup pesat dan berhasil membangun kepercayaan publik, sebagaimana yang terlihat dari berbagai penghargaan yang diterimanya. Pada tahun 2006, Perusahaan menerima penghargaan sebagai Perusahaan Reasuransi Terbaik, dan pada tahun 2008 mendapatkan penghargaan sebagai Unit Reasuransi Syariah Terbaik, kedua-duanya berdasarkan versi Majalah Investor. Perusahaan memasarkan berbagai produk reasuransi, antara lain Reasuransi Harta Benda, Kendaraan Bermotor, Rekayasa, Pengangkutan, Rangka Kapal, Rangka Pesawat, Kredit, Surety Bond, Kredit, Satelit, Energi, Tanggung Gugat, Kecelakaan Diri, Aneka dan Reasuransi Jiwa, baik untuk Reasuransi Konvensional maupun Reasuransi Syariah.