BPR

TEKNOLOGI INFORMASI

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Republik Indonesia. 
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Anggota POLRI/TNI; 
  • Mempunyai pendidikan, keahlian, kecakapan dan keterampilan yang dibutuhkan; 
  • Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani; 
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja dan wilayah operasional PD. BPR BKK Lasem Kabupaten Rembang; 

PERSYARATAN KHUSUS

  • Jenis Kelamin : Pria/Wanita (diutamakan Pria); 
  • Usia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh tahun) tahun terhitung sampai dengan 28 Februari 2020; 
  • Pendidikan minimal S1 (Sistem Informasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer); 
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,5 ; 
  • Nilai tambah bagi yang memiliki pengalaman kerja di bidang Teknologi Informasi; 
  • Menguasai maintenance & troubleshoot semua peralatan komputer dan jaringan; 
  • Memiliki SIM C yang masih berlaku. 

TATA CARA PENDAFTARAN 

  • Pendaftaran dimulai tanggal 3 Februari 2020 s/d 9 Februari 2020 dengan tata cara sebagai berikut: 
  • Peserta melakukan pendaftaran melalui email ke : utamakaryaindonesia_uki@yahoo.com dengan menuliskan kode formasi yang dilamar pada Subject email. Contoh Subject email: MK 
  • Diterima paling lambat tanggal 9 Februari 2020, Jam : 23:59 WIB; dengan melampirkan scan dari dokumen asli dalam 1 (satu) file dengan format pdf, antara lain: 
  • Surat lamaran ditandatangani sendiri, berbahasa Indonesia, tanpa meterai ditujukan kepada PANITIA PENGADAAN TENAGA KONTRAK PD. BPR BKK LASEM, KABUPATEN REMBANG dan dalam surat lamaran harus ditulis selengkap-lengkapnya, meliputi : nama lengkap (semua gelar lengkap ditulis di belakang nama), jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap (Jalan, Dusun, Desa, RT, RW, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Kode Pos), nomor telepon/handphone/whatsapp, pendidikan terakhir; 
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Ijazah terakhir yang dipersyaratkan (tidak ijazah sementara, surat keterangan lulus, bukti yudisium atau sejenisnya); 
  • Transkrip Akademik; 
  • EKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia; 
  • Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas; 
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp.6.000,- (format Surat Pernyataan dapat diunduh di: www.bprbkklasem.co.id) yang berisi : 
    1. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota POLRI/TNI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
    3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Anggota POLRI/TNI; 
    4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja dan wilayah operasional PD. BPR BKK Lasem Kabupaten Rembang. 
  • Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm; 
  • Sertifikat pelatihan yang dimiliki; 
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM) C yang masih berlaku. 

PENGUMUMAN HASIL PENYARINGAN / UJIAN 

  • Penyaringan/Ujian menggunakan sistem gugur dengan Tahapan Penyaringan sebagai berikut : 
    • Seleksi Administrasi 
    • Interview Awal 
    • Test Kompetensi meliputi: Tes Tertulis, Interview Kompetensi dan Tes Komputer 
    • Tes Psikologi 
    • Focus Group Discussion (FGD) 
    • Interview User 
  • Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diundang melalui telepon oleh Tim Seleksi Tenaga Kontrak Independen; 
  • Setiap tahapan penyaringan / ujian, peserta akan diundang / diinformasikan melalui telepon oleh Tim Seleksi Tenaga Kontrak Independen; 
  • Bagi Peserta yang dinyatakan lolos (diterima) sebagai Tenaga Kontrak PD. BPR BKK Lasem akan diundang, dan bagi Peserta yang tidak hadir secara otomatis dinyatakan gugur dan/atau mengundurkan diri. 

LAIN-LAIN 

  • Contoh format Surat Pernyataan dapat diunduh di www.bprbkklasem.co.id
  • Proses pengadaan Tenaga Kontrak PD. BPR BKK Lasem Kabupaten Rembang dari proses pengumuman, pendataan/pemberkasan, penyaringan/ujian sampai dengan penetapan hasil ujian penyaringan kelulusan tidak dipungut biaya. 
  • Bagi Pelamar yang terbukti melakukan perjokian, percaloan dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan TIDAK LULUS / GUGUR dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku; 
  • Selama pelaksanaan pengadaan Tenaga Kontrak PD. BPR BKK Lasem Kabupaten Rembang, Panitia Pengadaan Tenaga Kontrak tidak diperbolehkan menerima / melayani surat lamaran / berkas lamaran secara langsung dari Pelamar dan/atau pihak lain yang dipersamakan dengan itu; 
  • Seluruh dokumen lamaran yang telah diserahkan menjadi hak milik Panitia Pengadaan Tenaga Kontrak PD. BPR BKK Lasem Kabupaten Rembang dan tidak dapat diminta kembali dalam bentuk apapun; 
  • Keputusan Panitia Pengadaan Tenaga Kontrak PD. BPR BKK Lasem Kabupaten Rembang Tahun 2020 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.