BPJS Ketenagakerjaan

Tenaga Ahli Hukum

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Tenaga Ahli Hukum

Gambaran Pekerjaan :

  • Melakukan analisa informasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, dan integrasi terkait strategi hukum yang efektif guna meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memberikan rekomendasi dan solusi terkait terkait permasalahan yang ditemukan
  • Melakukan analisa informasi, koordinasi, sinkronisasi, sinergi, dan integrasi terkait strategi regulasi yang efektif guna meningkatkan keselarasan kebijakan BPJS Kesehatan dengan regulasi pemerintah, perumusan usulan kebijakan/regulasi strategis serta memberikan rekomendasi dan solusi terkait terkait permasalahan yang ditemukan
  • Melakukan pengkajian pedoman dan kebijakan yang terkait strategi serta petunjuk pelaksanaan proses pengelolaan hukum dan regulasi (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengembangan dan evaluasi) serta melakukan pengkajian pedoman dan kebijakan terhadap pengelolaan hukum dan regulasi termasuk proses perancangan kebijakan teknis
  • Melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi implementasi pengelolaan hukum dan regulasi serta memberikan rekomendasi terkait permasalahan tersebut
  • Membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan fungsinya, yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan


Persyaratan Pencari Kerja :

  • Usia maksimal 58 tahun.
  • Mampu mengoperasikan komputer
  • Mampu berbahasa Inggris pasif dan aktif
  • Pendidikan S2 / S3 di bidang Hukum
  • Berpengalaman membuat Produk Hukum atau sebagai legal drafter (UU, Peraturan, dll) min. 5 tahun (cantumkan dalam CV Anda)
  • Memahami Konsep Asuransi Kesehatan Sosial

Berkas Pelamar :

  • Surat Lamaran
  • Curriculum Vitae / Data Riwayat Hidup
  • Pas Foto ukuran 4 x 6 berwarna
  • Copy KTP
  • Copy Ijasah terakhir yang telah dilegalisir oleh Universitas
  • Copy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Universitas
  • Copy Surat Referensi dari institusi / perusahaan tempat bekerja sebelumnya
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  • Surat Keterangan Tata Cara Pendaftaran Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku


Tahapan Seleksi :

  1. Pengumuman Penerimaan
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi Administrasi
  4. Penulisan Makalah
  5. Assessment dan tes MMPI
  6. Presentasi dan Wawancara


Benefit :

  1. Gaji
  2. Tunjangan kesejahteraan


Info Rekrutmen :

  • Seluruh berkas lamaran di-scan menjadi 1 (satu) file dan di-upload di bagian “resume”. Paling lambat tanggal 17 November 2017 pkl. 14.00 WIB
  • Hanya pelamar yang memenuhi syarat dan sesuai dengan kebutuhan BPJS Kesehatan yang akan dihubungi melalui email/ telpon untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya
  • Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang di-input secara online dengan berkas lamaran yang di-upload oleh peserta, dengan demikian Panitia berhak mengugurkan tanpa pemberitahuan sebelumnya


Tata Cara Pendaftaran :

Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan lowongan kerja terbaru BPJS Kesehatan pada bulan November 2017 diatas, hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti yang telah disebutkan diatas, guna mendaftar dan mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru diperusahaan yang dimaksud, dikirim melalui prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu secara ONLINE ke alamat :

https://career-bpjs-kesehatan.urbanhire.com/

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu perusahaan milik pemerintah indonesia yang menyelenggarakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

 

 

BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Direktur utama saat ini adalah Elvyn G. Masassya. Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Isu – isu yang beredar mengatakan mulai pada tanggal 1 Juli 2015 bahwa bagi pegawai yang memiliki kartu Jamsostek mereka dapat mencairkan atau mengambil premi mereka setelah dalam kurun 10 tahun, ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi pegawai dikarenakan kurum 10 tahun tersebut sangat lama sedangkan bagi pegawai yang statusnya tidak lagi bekerja kebijakan ini sangat memberatkan bagi mereka. Selanjutnya menurut bapak menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bapak Hanif Dhakiri bahwa pihaknya telah melakukan diskusi kepada bapak presiden RI Joko Widodo dan pada hasilnya kebijakan tersebut sudah dilakukan revisi setelah mendengar banyak keluhan dari masyarakat.

Alamat kantor pusat :

BPJS Ketenagakerjaan
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930
Telp : (021) 520 7797
Fax : (021) 520 2310
Email : biro.humas@bpjsketenagakerjaan.go.id