Tenaga Ahli Hukum
Gambaran Pekerjaan :
Persyaratan Pencari Kerja :
Berkas Pelamar :
Tahapan Seleksi :
Benefit :
Info Rekrutmen :
Tata Cara Pendaftaran :
Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan lowongan kerja terbaru BPJS Kesehatan pada bulan November 2017 diatas, hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti yang telah disebutkan diatas, guna mendaftar dan mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru diperusahaan yang dimaksud, dikirim melalui prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan yaitu secara ONLINE ke alamat :
BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu perusahaan milik pemerintah indonesia yang menyelenggarakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Direktur utama saat ini adalah Elvyn G. Masassya. Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT. Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Isu – isu yang beredar mengatakan mulai pada tanggal 1 Juli 2015 bahwa bagi pegawai yang memiliki kartu Jamsostek mereka dapat mencairkan atau mengambil premi mereka setelah dalam kurun 10 tahun, ini merupakan hal yang sangat memberatkan bagi pegawai dikarenakan kurum 10 tahun tersebut sangat lama sedangkan bagi pegawai yang statusnya tidak lagi bekerja kebijakan ini sangat memberatkan bagi mereka. Selanjutnya menurut bapak menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bapak Hanif Dhakiri bahwa pihaknya telah melakukan diskusi kepada bapak presiden RI Joko Widodo dan pada hasilnya kebijakan tersebut sudah dilakukan revisi setelah mendengar banyak keluhan dari masyarakat.
Alamat kantor pusat :
BPJS Ketenagakerjaan
Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930
Telp : (021) 520 7797
Fax : (021) 520 2310
Email : biro.humas@bpjsketenagakerjaan.go.id