PT Pegadaian

TENAGA BPO/SALES FORCE MAGANG

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Ketentuan umum  (Kuota Terbatas) :

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Pria/wanita , maksimal umur 30 tahun.
  • Pendidikan SMA/SMK - S1 sederajat.
  • Fresh graduate /  berpengalaman diutamakan berpengalaman dibidang marketing.
  • Berpenampilan menarik dan rapi.
  • Memiliki HP android.
  • Memiliki kendaraan bermotor dan SIM C/A.
  • Ulet dan bersemangat.
  • Suka berinteraksi dengan calon nasabah.
  • Mengasai area domisili.
  • Dapat menggunakan komputer (minimal Ms Office).
  • Sikap ditempatkan di salah satu Cabang PT Pegadaian (persero) area Purwokerto.

Lampiran Berkas : 
 

  • Surat Lamaran.
  • Curiculum Vitae 
  • Foto copy KTP.
  • Foto copy KK.
  • Foto copy SIM.
  • Foto copy Ijazah Terakhir.
  • Foto copy Nilai.
  • Foto copy SKCK.
  • Surat keterangan kesehatan.
  • Pas foto 4x6 berwarna 1 lembar.


Lamaran dan CV dikirim ke :
Lamaran dan CV dapat dikirimkan ke
  Eamil : Agusarif170@gamil.com

  Hard Copy (SPV BPO - TMX) PT. Pegadaian (persero)

  Kantor area bisnis Purwokerto
  Jl. KH. Wahid Hasim No : 8, Karang Klesem, Purwokerto Selatan.
 

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

PT Pegadaian adalah sebuah perusahaan BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktik rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.