Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tenaga Pendukung Administrasi

Jenis Pekerjaan
-
Jumlah Dibutuhkan
0
Rentang Gaji
Gaji Dirahasiakan
Syarat Umum
Pendidikan Minimal
-
Usia
-
Status Pernikahan
Sudah & Belum Menikah
Pengalaman Minimal
0 Tahun
Syarat Khusus

Tenaga Pendukung Administrasi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus (1 orang)

  • Pria/ Wanita
  • Min. D3 Administrasi/ Ekonomi/ Manajemen
  • Fresh Graduate/ Pengalaman Min. 1 Tahun (Diutamakan)
  • Usia Min. 20 Tahun Maks. 28 Tahun
  • IPK. Min. 3.00
  • Menguasai Ms. Office
  • Menguasai Adobe & Corel Draw (Diutamakan)
  • Memiliki integritas dan motivasi tinggi untuk bekerja
  • Memiliki Interpersonal skill yang baik
  • Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja sesuai target
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim
  • Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.

Tata cara pengiriman dokumen lamaran:

  • Pelamar wajib mengisi dan mengunggah dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dalam format (.pdf) melalui google form di link berikut : https://goo.gl/forms/YEZk7lB1IhEVKQhf1
  • Dokumen lamaran terdiri dari :
    • Surat lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP;
    • Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
    • Foto (3x4 berwarna);
    • Salinan Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
    • Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
    • Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada);
  • Pengiriman dokumen lamaran paling lambat tanggal 12 Januari 2017
  • Setiap lamaran yang masuk akan segera diproses untuk tahap seleksi selanjutnya
  • Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi yang akan diundang pada tahap selanjutnya
  • Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja per 22 Januari 2017.Apabila diterima, Pelamar harus siap bekerja per 22 Januari 2017.

Rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun.

Keterampilan/ Skill

Deskripsi Perusahaan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP pertama pertam kali dijabat oleh Ir. Agus Rahardjo, M.S.M. yang digantikan oleh Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia/Kepegawaian LKPP.