Bank BPD Riau Kepri adalah bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang berkantor pusat di Pekanbaru, Riau, Indonesia. Bank Pembangunan Derah Riau secara resmi kegiatanya dimulai terhitung 1 April 1966 dengan status sebagai Bank Milik Pemerintah Daerah Riau, status tersebut telah sesuai dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Daerah. Dengan berbagai perubahan dan perkembangan kegiatan bank, sejak tahun 1975 status pendirian Bank Pembangunan Daerah Riau disesuaikan dengan Peraturan Derah Provinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian diatur kembali dengan Peraturan Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 18 Tahun 1986 berdasarkan Undang–Undang Nomor 13 tahun 1962. Status pendirian Bank Pembangunan Derah Riau diatur dan disesuaikan dengan peraturan Derah Nomor 14 tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Derah Riau berdasrkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 5 Tahun 1998 tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Riau Nomor 14 Tahun 1992 tentang Bank Pembangunan Dareh Riau.