Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Deskripsi Perusahaan

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau BPD Jateng merupakan Bank milik pemerintah provinsi Jawa Tengah yang pertama kali didirikan di Semarang berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pemerintah Umum & Otonomi Daerah tanggal 13 Maret 1963 dan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral tanggal 14 Maret 1963 sebagai landasan operasional Jawa Tengah. Operasional pertama dimulai pada tanggal 6 April 1963 dengan menempati Gedung Bapindo, Jl. Pahlawan No. 3 Semarang sebagai Kantor Pusat. Tujuan utama pendirian bank BPD Jateng adalah untuk mengelola keuangan daerah yaitu sebagai pemegang Kas Daerah dan membantu meningkatkan ekonomi daerah dengan memberikan kredit kepada pengusaha kecil.

 

 

Bank BPD Jateng Bank kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas. Pada tanggal 7 Mei 1999. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan Bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama-sama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Tengah. Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota se Jawa Tengah ini sempat mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan usaha. Pada tahun 1969 melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 1969, menetapkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1993, status badan usaha Bank berubah menjadi Perusahaan Daerah (Perusda).

Alamat kantor pusat :

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ( BPD Jateng )
Jln. Pemuda No. 142
Gedung Grinatha lantai 5
Semarang – Jawa Tengah
Telp : (024) 354 7541 (hunting)