Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.saat ini Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN kembali memberikan kesempatan kepada Putra-Putri terbaik bangsa Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai negeri (PPNPN) melalui seleksi penerimaan Tahun Anggaran 2018 dengan perincian