Kemenko Perekonomian atau Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian adalah kementrian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan penyuluhan kebijakan serta pelaksanaan di bidang perekonomian. Kementrian ini terbentuk saat Orde Baru pada tanggal 25 Juli 1966 dengan nama Kementrian Utama Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (EKUIN). Kementrian ini telah banyak mengalami perubahan nama seiring dengan pergantian Pemerintahan. Pada tahun 2000, kementrian ini berganti nama menjadi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemerintahan sekarang.
Tugas dan fungsi Kemenko Perekonomian sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementrian Negara. Susunan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementrian Negara sebagai mana terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronisasikan dan mengkoordinasikan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian.