PT. BPR Danamas Pratama
Beroperasi sejak tahun 1991 di Delanggu Kabupaten Klaten, setelah memperoleh Ijin Usaha dari Menteri Keuangan RI No. 081/KM.13/1991 tanggal 11 Maret 1991, dan Ijin Prinsip dari Menteri Keuangan RI No. S.801/MK13/1990 tanggal 6 April 1990.
Sekian lama eksis hingga sekarang dengan komitmen tinggi menjalankan fungsi mediasi perbankan, melayani masyarakat dalam berbagai situasi dan dinamika kehidupan.