Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PT. BPR TRIHASTA PRASODJO mencakupi area pemasaran Soloraya (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Sragen dan Wonogiri). PT. BPR TRIHASTA PRASODJO sendiri berdiri pada tanggal 21 Desember 1993 yang berkantor pusat di Jalan Solo – Tawangmangu Km 6 Palur Jaten Karanganyar 57771 dan mempunyai kantor cabang di Honggowongso Square No. A6 Jl. Honggowongso Solo serta kantor kas yang baru saja diresmikan pada tanggal 03 Desember 2012 yang beralamatkan di Jl. Solo – Sragen Km. 16 Grompol, Kebakkramat, Karanganyar. Dengan tersebarnya kantor – kantor ini diharapkan PT. BPR TRIHASTA PRASODJO akan semakin dekat dengan para nasabah dan bisa menjalin tali silaturahmi antara nasabah dan karyawan.