PT. Cengkeh Zanzibar

Deskripsi Perusahaan

Pada awal tahun 1970, cengkeh menjadi salah satu bahan rempah yang menjadi komoditas unggulan karena memiliki peluang usaha yang cukup bagus
pada waktu itu. PT. Cengkeh Zanzibar kemudian ikut membuka lahan untuk kebun cengkeh, salah satunya seluas kurang lebih 2.500 hektar di Desa
Sidokumpul, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kebun cengkeh ini kemudian dinamakan kebun Ngebruk. Selain itu juga terdapat
beberapa kebun lainnya seperti Kebun Curug yang juga terletak di Desa Sidokumpul, Kebun Kalisidi di Ungaran, Kabupaten Semarang, dan Kebun
Maranginan serta Kebun Mataram yang keduanya terletak di Kabupaten Sukabumi.
Masa kejayaan para pekebun cengkeh kemudian mulai terancam sejak berdirinya Badan Penyangga dan Pengelolaan Cengkeh BPPC. BPPC
merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 20 Tahun 1992 dan Inpres Nomor 1 Tahun 1992. Pemerintah memberikan monopoli penuh kepada
BPPC untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani. Unsur BPPC sendiri terdiri dari unsur INKUD koperasi, PT Kerta Niaga unsur
BUMN dan PT Kembang Cengkeh Nasional swasta. BPPC dianggap berdampak negatif bagi perusahaan PT. Cengkeh Zanzibar dan petani cengkeh
lainnya