Secara de facto, perubahan status Inalum dari PMA menjadi BUMN terjadi pada 1 November 2013 sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Induk. Pemutusan kontrak antara Pemerintah Indonesia dengan Konsorsium Perusahaan asal Jepang berlangsung pada 9 Desember 2013, dan secara de jure Inalum resmi menjadi BUMN pada 19 Desember 2013 setelah Pemerintah Indonesia mengambil alih saham yang dimiliki pihak konsorsium. PT INALUM (Persero) resmi menjadi BUMN ke-141 pada tanggal 21 April 2014 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2014.
VISI INALUM-2025
Menjadi Perusahaan Global Terkemuka Berbasis Aluminium Terpadu Ramah Lingkungan
MISI
1. Menjalankan Operasi Peleburan Aluminium terpadu yang menguntungkan, aman dan ramah lingkungan untuk meningkatkan nilai bagi pemangku kepentingan.
2. Memberikan sumbangsih kepada pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional melalui kegiatan operasional dan pengembangan usaha berkesinambungan.
3. Berpartisipasi dalam memberdayakan masyarakat dan lingkungan sekitar melalui program CSR dan PKBL yang tepat sasaran.
4. Meningkatkan kompetensi SDM secara terencana dan berkesinambungan untuk kelancaran operasional dan pengembangan industri aluminium.
NILAI "PROSPEKTIF"
1. Profesional : Kami bekerja secara professional dengan menerapkan praktek bisnis terbaik.
2. Pengembangan : Kami tumbuh menjadi besar melalui pengembangan berkesinambungan.
3. Kerjasama : Kami tangguh melampaui harapan melalui kerjasama yang sinergi
4. Tanggungjawab : Kami bertanggungjawab untuk memberikan kontribusi terbaik
5. Integritas : Kami menjalankan bisnis dengan integritas
6. Faedah : Kami berusaha menjalankan bisnis yang menguntungkan untuk kesejahteraan
Telp: (+62622) 31311.
Fax: (+62622) 31001.
e-mail : ipr-isp@inalum.id