PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau yang biasa disebut Indonesia Re pada awalnya didirikan dengan nama “Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia”, pendirian perusahaan ini dalam rangka peningkatan kapasitas reasuransi yang didapat dari penggabungan ekuitas menjadi satu entitas yang lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan Perseroan kepada kebutuhan retrosesi/impor kapasitas reasuransi dari luar negeri, Pemerintah (Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan) dan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) menyusun suatu kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan Perusahaan reasuransi di Indonesia.
PT Reasuransi Indonesia Utama sehubungan dengan kondisi tersebut, Indonesia Re ditunjuk oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (“PRN”), dengan core business adalah bisnis reasuransi. Pada tanggal 23 Juni 2016 bertempat di gedung kementrian BUMN,telah dilakukan Penandatanganan Akta Penggabungan PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO ) kedalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atas proses merger dimaksud Kementerian Hukum & HAM telah menerbitkan surat tentang Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan PT Reasuransi Internasional Indonesia kedalam PT Reasuransi Indonesia Utama ( Persero ) dan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
Alamat perusahaan :
PT. Reasuransi Indonesia Utama ( Persero )
Jl. Salemba Raya No.30
Jakarta Pusat
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Telp : 62-21 3920101,334208
Fax : 62-21 3143828