PT.BPD Bank Kaltimtara

Deskripsi Perusahaan

BPD Kaltim adalah salah satu Perusahaan Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim sebagai hasil buah pikiran Gubernur KDH Tingkat I Kaltim Bapak A. Moeis Hasan yang didirikan tanggal 14 Oktober 1965 berdasarkan Perda. Tingkat I Kalimantari Timur Nomor: 03/PD164 tanggal 19 September 1964 yang telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri No.9/I 0/8-45 tanggal 01 April 1965. Kemudian Perda. tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2002 tanggai I I Pebruari 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tanggal 26 April 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Namor 02 Tahun 2002.

BPD Kaltim sebagai Bank Umum, setelah usianya mencapai 41 tahun telah beroperasi sebagai bank Devisa dengan ijin BI No. 5/48/KERDGS/2003tanggal 13 Nopember 2003, dan juga telah memiliki kegiatan Usaha secara Syariah berdasarkan Ijin Prinsip dan Ijin Operasional dan Bank Indonesia No. 8/5/DS/SmrTanggal 27 Nopember 2006 dan No. 8/7/DS/SmrTanggal 22 Desember 2006.